Definisi dan Peran serta Tugas Guru Wali
- Sabtu, 16 Agustus 2025
- Administrator
- 0 komentar
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekivalensi 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 9 dan 14). Sebaliknya, Wali Kelas bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas, dengan beban kerja termasuk dalam maksimal 6 jam Tatap Muka per minggu untuk tugas tambahan (Pasal 11 dan 16). Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara Wali Kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari, saling melengkapi dalam mendukung pendidikan holistik.
Definisi Guru Wali
Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan untuk melaksanakan pendampingan terhadap murid secara akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter. Tugas ini dilakukan sejak murid terdaftar di satuan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan yang sama. Guru Wali bukanlah Guru Wali Kelas atau Guru Bimbingan dan Konseling, melainkan memiliki peran khusus yang berfokus pada pendampingan jangka panjang untuk mendukung perkembangan holistik murid, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 ayat (2), (3), dan (4).
Tugas dan Tanggung Jawab Guru Wali
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), tugas Guru Wali mencakup:
- Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan mengatasi kesulitan belajar.
- Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.
- Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.
- Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan dalam dokumen ini (Menimbang huruf a).
Pendampingan ini bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan (Pasal 9 ayat (3)). Dengan demikian, Guru Wali memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang konsisten dengan murid, memahami kebutuhan individu mereka, dan memberikan bimbingan yang berkesinambungan.
Kolaborasi dengan Pihak Lain
Pasal 9 ayat (5) menyebutkan bahwa Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendampingan murid dilakukan secara terpadu:
- Guru Bimbingan dan Konseling: Berfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus.
- Guru Wali Kelas: Bertanggung jawab atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi kegiatan harian.
- Guru Wali: Berperan sebagai pendamping jangka panjang yang lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan karakter.
Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aspek perkembangan murid, baik akademik maupun non-akademik, terpenuhi secara holistik.